Kasus Pembangunan Waduk Jati Gede,Kab. Sumendang, Propinsi Jabar
Gagasan pembangunan Waduk Jatigede diajukan pertama kali pada tahun 1963 yang tidak dilanjuti dengan pre-feasibility study tahun 1973. Pada tahun 1977 sampai 2004 juga telah dilakukan berbagai study mulai dari desain detail dan master plan sampai pada analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Biaya pembanguna wduk diperkirakan sebesar USD 239,57 juta (Rp.2,2 triliun) yang bersumber dari Republik Rakyat China (RRC) USD 196,55 juta (Rp.1,788 triliun) dan APBN USD 43,02 juta (Rp.391,49 miliar). Disamping waduk juga akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air(PLTA) Jatigede oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai USD 168 juta atau Rp.1,528 triliun. Pembangunan waduk Jatigede telah menyebabkan sekitar 6.979 KK atau 25.504 jiwa akan terkena dampak langsung akibat genangan air waduk dan dikenal dengan sebutan Orang Terkena Dampak (OTD).
Kompensasi merupakan imbalan jasa yg diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas kontribusi tenaganya yang telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan. Kompesasi ini dapat berupa upah dan gaji.Gaji biasanya diberikan setiap bulan(bulanan), dalam jumlah pasti, sedangkan upah dapat bulanan atau kurang dari itu sangat dipengaruhi oleh volume output yang dihasilkan oleh setiap individu. Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yaitu:
Teori Pasar
Teori Standard Hidup
Teori Kemampuan untuk Membayar
Faktor-faktor yang mempengaruhi Tingkat Upah:
Pasar tenaga kerja
Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk. Pelamar yang dinilai tidak memenuhi syarat, gugur dan dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya.
Wawancara pendahuluan, wawancara ini dimaksudkan untuk mengetahui secara sekilas tantang penampilan (appearance), motif bekerja dan latar belakang kehidupan pelamar. Bagi yang dinyatakan kurang memenuhi syarat dinyatakan gugur.
Psycho-test, tujuan Psycho-test ini adalah menguji kebenaran pernyataan-pernyataan yang telah diberikan pada tahap wawancara pendahuluan, di samping menguji sikap, bakat, minat, kepribadian dan kecakapan seseorang.
Wawancara lanjutan, metupakan usaha untuk menggali berbagai informasi yang dianggap penting tentang pelamar.
Pengujian referensi, merupakan pengujian tentang berbagai hal tentang pelamar dari seseorang yang dianggap paling penting mengetahui.
Pengujian kesehatan, Untuk mengetahui apakah kondisi-kondisi phisiknya cukup memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas yang akan dikerjakan nanti.
Masa orientasi, merupakan tahap pengujian yang paling akhir. Untuk melihat apakah pelamar benar-benar mampu bekerja dengan baik.
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.
PRINSIP KOPERASI:
Keanggotaan bersifat sukarela
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Koperasi Mempunyai Ciri Tersendiri,yaitu:
1.Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
2.Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
3.Koperasi merupakan badan hokum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
4.Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
5.Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
6.Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain
Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost TC) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Kasus SHU
1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.
Seperti yang kita ketahui, tubuh manusia memiliki indikator alami untuk menyampaikan sinyal ke otak bila tubuh kekurangan cairan atau dehidrasi, yaitu rasa Haus. Indikator lainnya adalah air seni sedikit dan pekat, mulut dan kulit terasa kering, serta tubuh lemas. Ternyata Dehidrasi juga dapat menurunkan tekanan darah dan bila semakin parah, dapat memicu hilangnya kesadaran, kerusakan otak sehingga mengakibatkan kematian. Organ tubuh seperti hati dan ginjal pun terancam fungsinya jika tubuh mengalami Dehidrasi tinggi. Untuk menghindari dampak-dampak negatif dehidrasi, asupan air didalam tubuh pun harus selalu di jaga agar selalu seimbang. Bila kadar air dalam tubuh menurun, harus segera melakukan pengisian kembali. Setiap individu memiliki kebutuhan jumlah air yang berbeda. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti makanan yang dikonsumsi, suhu dan kelembabpan lingkungan serta aktivitas yang dilakukan. Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah jenis kelamin, usia, dan kondisi tubuh. Air yang dikeluarkan oleh tubuh melalui pernapasan, kulit, kandung kemih, dan usus harus diseimbangkan jumlahnya dengan air yang diminum. Total air yang dibutuhkan tubuh kita setiap hari adalah 2-2,5 liter atau sekitar 8-10 gelas, berasal dari makanan dan minuman yang dikonsumsi. Air yang masuk kedalam tubuh, 90 persennya akan terserap dan tersirkulasi.
Sekitar tahun 1927-1928, tersebar pamflet dari Perdana Menteri Belanda Hendrikus Colijn yang menyebutkan "Kesatuan Indonesia" merup[akan konsep yang kosong. Setiap pulau dan daerah Indonesia adalah etnis yang terpisah sehingga masa depan bangsa jajahan ini tetap dibagi dalam wilayah-wilayah. Peryataan itu membuat para pemuda geram. Kongres Pemuda II pun digelar. Rapat pertama pada Sabtu, 27 Oktober 1928 di Gedung Katholieke Jongenlingen Bond (KJB), Waterlooplein (sekarang Lapangan Banteng). Dalam sambutannya, Ketua PPPI sekaligus Ketua Kongres, pemuda Soegondo, berharap kongres ini dapat memperkuat semangat persatuan. Acara dilanjutkan dengan uraian pemuda Yamin mengenai lima faktor yang bisa memperkuat persatuan Indonesia, yaitu: sejarah, bahasa, hukum adat, pendidikan, dan kemauan. Rapat kedua, Minggu, 28 Oktober 1928 di Gedung Indonesische Clubgebouw di Jalan Kramat Raya 106, Jakarta (sekarang Museum Sumpah Pemuda), Mr Sunario menjelaskan pentingnya nasionalisme dan demokrasi, selain gerakan kepanduan. Dan naskah pada secarik kertas buah pikir pemuda Yamin dibacakan ketua kongres. Itulah naskah Sumpah Pemuda. Berbekal niat dan kemauan bersama untuk mewujudkan persatuan demi kemerdekaan, pemuda-pemudi dari organisasi yang berbeda itu mengikrarkan diri untuk satu dalam Tanah Air, bangsa, dan bahasa Indonesia.Mereka tidak lagi berdiri dalam kelompok-kelompok kecil suku, ras, dan agama tetentu, tetapi dalam satu kelompok bangsa yang besar. Kaerena seumpama batangan lidi, mudah patah jika sendiri-sendiri. Namun, akan kuat jika disatukan menjadi sebuah sapu. Mengerti kan arti penting Sumpah Pemuda dalam sejarah bangsa kita? Ayo, kita jaga bersama semangatnya!!! Salah satu caranya dengan memakai Bahasa Indonesia dalam pergaulan kita sehari-sehari.