Kamis, 25 Februari 2010

ANJAK PIUTANG

Kegiatan anjak piutang pada dasarnya merupakan bidang usaha yang relatif baru di Indonesia. Eksistensi Kelembagaan Anjak Piutang dimulai sejak ditetapkan Paket Kebijaksana 20 Desember 1988 atau Pakdes 20,1988 yang diatur dengan Kepres No.61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251/KMK.13/1988 tanggal 20 Desember 1988. Perusahaan anjak piutang bisa didirikan secara independent(berdiri sendiri) atau dapat dilakukan oleh Multi Finance Company yaitu lembaga pembiayaan yang dapat melakukan kegiatan usaha secara sekaligus dibidang anjak piutang(factoring), sewa guna usaha (leasing), Modal Ventura(joint venture),kartu kredit(credit card), dan pembiayaan konsumen.

Pengertian Anjak Piutang
Menurut Kasmir dalam "Bank dan Lembaga Keuangan lainnya" (2002) menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien). Kemudian pengertian anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KM.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.

Peran Anjak Piutang dalam Ekonomi
Beberapa manfaat yang dapat diberikan lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha adalah sebagai berikut:
  • Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
  • Anjak piutang dapat memberika fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka(Advance Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan.
  • Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mngadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
  • Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
  • Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena risiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
  • Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.

Jasa yang Ditawarkan
atas dasar jasa yang diberikan oleh factor,anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
  1. Full Service Factoring
  2. Bulk factoring
  3. Maturity factoring
  4. Invoice factoring
Beberapa fasilitas anjak piutang yang ditawarkan:
a. Undisclosed/Non Notification Factoring
Jika perusahaan ingin performance/bonafiditasnya tetap terjaga dimata pelanggan(debitur) walaupun sebetulnya perusahaan sedang kesulitan dana. Untuk itu pada saat pengalihan piutang maka perusahaan tidak memberitahu pelanggan(debitur) bahwa piutang sudah dialihkan ke perusahaan anjak piutang(factoring).
b. Disclosed/Notification Factoring
Jika perusahaan(klien) setelah memperoleh pembiayaan dari anjak piutang tidak ingin direpotkan oleh tugas menagih kepada debitur, maka perusahaan bisa memanfaatkan fasilitas disclosed factoring yaitu segera menyerahkan pengelolaan piutang kepada perusahaan anjak piutang.

Distribusi Risiko
Atas dasar distribusi risiko tidak terbayarnya piutang oleh nasabah, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a. With recourse factoring
Pada tahap awal factor memberikan uang muka proporsi tertentu kepada klien atas piutang/faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi hutangnya, maka klien berkewajiban untuk mengemabilikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor.
b. Without recourse factoring
Pada tahap awal factor memberikan uang muka sejumlah proporsi tertentu kepada klien atas piutang/faktur yang diserahkan. Pada saat piutang jatuh tempo, apabila nasabah sama sekali tidak melunasi utangnya, maka klien tidak berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang muka yang telah diterimanya dari factor.

Pihak-pihak yang terlibat dalam suatu proses anjak piutang dapat berlokasi dalam suatu wilayah negara yang sama dan dapat juga berlokasi dalam wilayah yang berbeda. Apabila ditinjau atas dasar kledudukan geografis dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses piutang tersebut, maka anjak piutang dapat dibedakan menjadi:
a. Domestic factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam domestik factoring berkedudukan dalam suatu wilayah negara. Apabila dilakukan dalam lingkup domestic,prosesnya adalah sebagai berikut:klien melakukan transaksi jual beli dengan pihak konsumen.
b. International factoring
Pihak-pihak yang terlibat dalam internasional factoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau pemasok dengan kedudukan nasabah.

Fasilitas Non Pembiayaan
Pelanggan/Customer(debitur) Perusahaan Anjak Piutang(factoring) pengelolaan piutang(kredit)
perusahaan klien.Produk jasa non pembiayaan ini diantaranya:
  1. Investasi kredit(credit investigation) atau analisis kredit yaitu lembaga anjak piutang membantu perusahaan untuk menilai calon customer/debitur.
  2. Mengelola adiministrasi penjualan secara kredit(sales ledger administration/sales accounting)
  3. Mengawasi panjualan yang dilakukan klien termasuk prosedur penagihan.
  4. Memberikan masukan atau mengusahakan cara pengamanan terhadap risiko piutang terutama jika transaksi perdagangan secara internasional(export financing)yang rentan terhadap risiko terjadinya fluktuasi kurs valas.
Atas pemanfaatan jasa anjak piutang timbul suatu kewajiban bagi perusahaan (klien) yaitu membayar biaya anjak piutang. Biaya ini terdiri dari:
  1. Service charge yaitu biaya yang dikeluarkan karena klien menggunakan jasa untuk pengelolaan/pembukuan penjualan(sales ledger) dari transaksi penjualan yang dilakukan klien. Besarnya biaya berkisar antara 0.5%-2.5% tergantung kesepakatan antara anjak piutang dan klien.
  2. Discount charge yaitu biaya yang dikeluarka karena klien memperoleh pembiayaan(dana tunai) dari lembaga anjak piutang. Besarnya biaya discount charge antara 2%-3%. Biaya ini juga ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.