Minggu, 04 April 2010

Perlindungan dan Penegakan HAM

Tugas 2(P.Kewarganegaraan)
Nama : Febriyanti
Npm : 10208497

Kita semua pasti tahu kalo setiap manusia mempunyai martabat dan dan hak yang sama. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1, Deklarasi Universal HAM: "Semua manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak yang sama. Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain dalam semangat persaudaraan". Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang berbeda sendiri.

Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan, semua manusia memiliki hak-hak yang sam sebagai manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia berarti hak-hak yang hakekat pada manusia berdasarkan kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia sebagai manusia. HAM adalah hak dasar dimiliki manusia sebagai manusia yang berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Dengan berdasarkan pada pengertian HAM di atas, maka HAM memiliki landasan utama, yaitu: 1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat manusia,
2. Landasan kedua yang lebih paham, yaitu Tuhan yang menciptakan manusia.
Jadi,HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia.

Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Nomor.39 tahun 1999 tentang HAM bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Yang seperti kita ketahui di negara kita dalam era reformasi sekarang ini, upaya untuk mendapatkan ketentuan hak asasi manusia sudah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia(NKRI) Nomor.39 tahun 1999 tentang HAM serta identifikasi beberapa konversi internasional tentang HAM.
Apabila kita cermati lagi jaminan HAM dalam UUD 1945dan penjabarannya dalam UURI Nomor 39 tahun 1999, secara garis besar meliputi:
1. Hak untuk hidup (misalnya hak:mempertahankan hidup, memperoleh kesejahteraan lahir batin, memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat)
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
3. Hak mengembangkan diri(misalnya hak: pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan kualitas hidup, memperoleh manfaat dari iptek, memperoleh informasi, melakukan pekerjaan sosial)
4. Hak memperoleh keadilan(misalnya hak: kepastian hukum, persamaan didepan hukum)
5. Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak: memeluk agama, keyakinan politik, memilih status kewarganegaraan, berpendapat dan menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat tinggal)
6. Hak atas rasa aman (misalnya hak: memperoleh suara politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan, melakukan hubungan komunikasi, perlindungan terhadap penyiksaan, penghilangan dengan paksa dan penghilangan nyawa)
7. Hak atas kesejahteraan (misalnya hak: milik pribadi dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang layak, kehidupan yang layak,dan jaminan sosial)
8. Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi langsung dan tidak langsung, diangkat dalam jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada pemerintah)
9. Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi antara wanita dan pria dalam bidang politik, pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga perkawinan)
10. Hak anak (misalnya hak: perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan anak, penyalahangunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya).

Sumber :
1. Ahadian,H.M. Ridhwan Indra. 1999. Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945. Jakarta: CV Haji Masagung.
2. Hadi Wiyono,Isworo. 1997. Pendidikan Kewarganegaraan SMP untuk kelas VII. Jakarta: PT Balai Pustaka.

1 komentar: