Menurut data Kantor Menteri Negara Koperasi dan UKM, di Indonesia terdapat sekitar 39 juta usaha mikro, usaha kecil 900.000. Usaha menengah hanya sekitar 57.000, serta perusahaan besar 2000-an. Namun dalam menjalankan usahanya yang tetap survive dalam menghadapi krisis ekonomi nasional, kebanyakan di sektor UKM ( Usaha Kecil Menengah ). Sektor ini terbukti mampu menggerakkan perekonomian nasional lewat modalnya yang sangat terbatas dimana tidak jarang para pengusaha di sektor ini menambah modalnya tidak lewat bank ,akan tetapi menggunakan modal yang berasal dari rentenir.
Salah satu hal klasik yang dihadapi oleh pengusaha di sektor UKM adalah terbatasnya modal yang diberikan oleh pihak bank serta peluang untuk mendapatkannya. Sebagai contoh , peluang konglomerat lebih besar dibandingkan UKM. Sampai kini tercatat, konglomerat sudah memperoleh kesempatan sebesar Rp 900 trilyun. Sementara, pengusaha kecil dan menengah hanya mampu diberi peluang sekitar Rp 50 trilyun, serta Kredit Usaha Tani (KUT) hanya Rp 7 tilyun.
Namun dibalik kesulitan terutama dalam mendapatkan modal banyak sektor UKM ternyata mampu bertahan menghadapi terjangan krisis yang menimpa ekonomi
Minggu, 22 November 2009
contoh kasus 3
contoh kasus 2
Dibandingkan dengan negara lain, menurut laporan World Bank, perolehan devisa (Remittance) tenaga kerja
Gambaran ini menunjukkan bahwa Negara kita masih belum mengoptimalkan potensi kekuatan SDMnya sebagaimana yang dilakukan oleh Negara lain. Di lain fihak gambaran ini akan merupakan pendorong
semangat untuk meningkatkan kinerja ketenagakerjaan kita di dunia internasional.
Contoh kasus 1
Kasus Pembangunan Waduk Jati Gede,Kab. Sumendang, Propinsi Jabar
Gagasan pembangunan Waduk Jatigede diajukan pertama kali pada tahun 1963 yang tidak dilanjuti dengan pre-feasibility study tahun 1973. Pada tahun 1977 sampai 2004 juga telah dilakukan berbagai study mulai dari desain detail dan master plan sampai pada analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Biaya pembanguna wduk diperkirakan sebesar USD 239,57 juta (Rp.2,2 triliun) yang bersumber dari Republik Rakyat China (RRC) USD 196,55 juta (Rp.1,788 triliun) dan APBN USD 43,02 juta (Rp.391,49 miliar). Disamping waduk juga akan dibangun Pembangkit Listrik Tenaga Air(PLTA) Jatigede oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) senilai USD 168 juta atau Rp.1,528 triliun. Pembangunan waduk Jatigede telah menyebabkan sekitar 6.979 KK atau 25.504 jiwa akan terkena dampak langsung akibat genangan air waduk dan dikenal dengan sebutan Orang Terkena Dampak (OTD).
Kompensasi
Kompesasi ini dapat berupa upah dan gaji.Gaji biasanya diberikan setiap bulan(bulanan), dalam jumlah pasti, sedangkan upah dapat bulanan atau kurang dari itu sangat dipengaruhi oleh volume output yang dihasilkan oleh setiap individu.
Dalam masalah pengupahan ini, terdapat 3 macam teori upah ekonomi yaitu:
- Teori Pasar
- Teori Standard Hidup
- Teori Kemampuan untuk Membayar
- Pasar tenaga kerja
- Tingkat upah yang berlaku di daerah yang bersangkutan
- Situasi laba perusahaan
- Peraturan pemerintah
- Upah langsung (straight salary)
- Gaji (wage)
- Upah satuan (piece work)
- Komisi
- Premi shit kerja (shift premium)
- Tunjangan tambahan (fringe benefit)
Proses Seleksi Karyawan
PROSES SELEKSI KARYAWAN
- Pengisian formulir atau penyortiran lamaran-lamaran yang masuk. Pelamar yang dinilai tidak memenuhi syarat, gugur dan dinyatakan tidak dapat mengikuti tahap seleksi berikutnya.
- Wawancara pendahuluan, wawancara ini dimaksudkan untuk mengetahui secara sekilas tantang penampilan (appearance), motif bekerja dan latar belakang kehidupan pelamar. Bagi yang dinyatakan kurang memenuhi syarat dinyatakan gugur.
- Psycho-test, tujuan Psycho-test ini adalah menguji kebenaran pernyataan-pernyataan yang telah diberikan pada tahap wawancara pendahuluan, di samping menguji sikap, bakat, minat, kepribadian dan kecakapan seseorang.
- Wawancara lanjutan, metupakan usaha untuk menggali berbagai informasi yang dianggap penting tentang pelamar.
- Pengujian referensi, merupakan pengujian tentang berbagai hal tentang pelamar dari seseorang yang dianggap paling penting mengetahui.
- Pengujian kesehatan, Untuk mengetahui apakah kondisi-kondisi phisiknya cukup memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas yang akan dikerjakan nanti.
Ekonomi Koperasi
KOPERASI
Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.
PRINSIP KOPERASI:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
Koperasi Mempunyai Ciri Tersendiri,yaitu:
1. Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan
2. Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk
3. Koperasi merupakan badan hokum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota
4. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries
5. Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus
6.
7. Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota
PENGELOMPOKAN KOPERASI
Menurut bidang usahanya:
- Koperasi Produksi
- Koperasi Konsumsi
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Serba Usaha
Menurut luas wilayahnya:
- Primer Koperasi
- Pusat Koperasi
- Gabungan Koperasi
- Induk Koperasi
Senin, 09 November 2009
Pengertian dan Contoh Kasus SHU
Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost TC) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Kasus SHU
1.Koperasi "Maju Jaya" yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
_ Cadangan Koperasi 40%
_ Jasa Anggota 25%
_ Jasa Modal 20%
_ Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja
di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c.Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: - perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi.