Minggu, 22 November 2009

Ekonomi Koperasi

KOPERASI

Menurut UU No.25 tahun 1992, Koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyrakat yang maju, adil, makmur, dan berlandaskan Pancasila dan UUD ’45.

PRINSIP KOPERASI:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian

Koperasi Mempunyai Ciri Tersendiri,yaitu:

1. Lebih mementingkan keanggotaan dan sifat persamaan

2. Anggota-anggotanya bebas keluar-masuk

3. Koperasi merupakan badan hokum yang menjalankan usaha untuk kesejahteraan anggota

4. Koperasi didirikan secara tertulis dengan akte pendirian dari notaries

5. Tanggung jawab kelancaran usaha koperasi berada di tangan pengurus

6. Para anggota koperasi turut bertanggung jawab atas utang-utang koperasi terhadap pihak lain

7. Kekuasaan tertinggi di dalam rapat anggota

PENGELOMPOKAN KOPERASI

Menurut bidang usahanya:

  1. Koperasi Produksi
  2. Koperasi Konsumsi
  3. Koperasi Simpan Pinjam
  4. Koperasi Serba Usaha

Menurut luas wilayahnya:

  1. Primer Koperasi
  2. Pusat Koperasi
  3. Gabungan Koperasi
  4. Induk Koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar