Minggu, 22 November 2009

contoh kasus 2

Data dari berbagai sumber, jumlah TKI kita di luar negeri mencapai angka sekitar 8 juta orang, dengan penghasilan minimal Rp10 juta - Rp20 juta setahun per orang. Artinya mereka seharusnya mampu menghasilkan devisa minimal 160 trilyun setahun. Nilai Devisa TKI ini menempati posisi nomor dua setelah Migas, itupun merupakan kontribusi devisa hanya dari TKI legal. Jika dihitung juga kontribusi devisa dari seluruh TKI baik legal maupun TKI Ilegal, dengan disertai pembenahan dan peningkatan penanganan TKI dimasa mendatang, bukan mustahil sektor ini akan menjadi nomor satu penghasil devisa Negara kita. Devisa TKI, yang menghasilkan nomor dua itu, saat ini sebagian besar atau 90% nya merupakan devisa dari TKI non skill atau TKI Pembantu Rurnah Tangga (PRT ), dengan kondisi bahwa permintaan pasar dunia TKI PRT baru bisa kita penuhi 30%, sedangkan 70% sisanya dipenuhi oleh negara lain seperti Filipina, India dll.

Dibandingkan dengan negara lain, menurut laporan World Bank, perolehan devisa (Remittance) tenaga kerja Indonesia di luar negeri masih jauh lebih rendah. Filipina sudah mencapai lebih dari USD 10 milyar, India mencapai lebih dari USD 20 milyar, sedangkan Indonesia masih di bawah USD 5 milyar.

Gambaran ini menunjukkan bahwa Negara kita masih belum mengoptimalkan potensi kekuatan SDMnya sebagaimana yang dilakukan oleh Negara lain. Di lain fihak gambaran ini akan merupakan pendorong
semangat untuk meningkatkan kinerja ketenagakerjaan kita di dunia internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar